Dalam proses pengeledahan oleh petugas, di dalam tas yang dibawa pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebarat 0,37 gram. “Pengakuan pelaku BB (Barang Bukti) tersebut merupakan pesanan salah satu rekannya yang baru dibeli dari daerah Kabupaten Pesawaran,” ungkap Kasat Narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Iptu Yudi Raymond melanjutkan, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pengelola dana simpan pinjam ini. Telah selama 2 tahun ini menjalani profesi sebagai kurir sabu. “Pengakuan pelaku hasil dari menjadi kurir sabu tersebut dipergunakan untuk membeli sabu dan dipakai sendiri,” ujarnya.
Iptu Yudi Raymond menambahkan, kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polres Pringsewu, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoiltika. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Iptu Yudi Raymond juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Bumi Jejama Secancanan untuk tidak terlibat dalam bisnis haram Narkoba. “Kami imbau agar tidak ikut menggunakan apalagi berperan sebagai kurir, pengedar atau bandar, karena pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network