“Saat diinterogasi pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan intim dengan tersangka. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian,” kata Kasat Reskrim.
Kepada polisi, tersangka MM mengakui telah 4 kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan itu 2 kali dilakukan di rumah korban, 1 kali di kamar indekos tersangka, dan 1 kali lagi dilakukan di salah satu ruang kelas TK yang ada di Kecamatan Sukoharjo.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya nekat melakukan persetubuhan terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu. Agar korban mau menuruti kemauannya, tersangka pun memberikan janji akan menikahi korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun lamanya,” pungkas Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Portal Berita Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network