“Saat terlibat aksi duel saksi berteriak maling, sehingga didengar warga sekitar dan kemudian warga langsung ikut menangkap dan juga menghakimi pelaku tersebut,” demikian penuturan Iptu Jumbadio, pada Sabtu (8/4/2023) siang.
Lebih lanjut, Kapolsek Pardasuka menyampaikan, pasca menerima informasi kejadian tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP dan mengevakuasi pelaku dari amukan massa.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega milik pelaku dan juga 2 karung berisi 189 kilo gram gabah milik korban yang hendak dicuri,” ungkap Kapolsek Pardasuka.
Terkait pelaku lainnya yang kabur, Iptu Jumbadio mengatakan, bahwa Unit Reskrim Polsek Pardasuka terus memburu rekan pelaku yang berhasil kabur saat peritiwa pencurian terjadi. “Ya satu pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya itu sedang kami kejar dan upayakan penangkapan secepatnya,” tegasnya.
Kapolsek Pardasuka juga menyebutkan, jika kedua pelaku ini sebelumnya juga pernah terlibat kasus pencurian gabah di Pekon Wargamulyo, Kecamatan Pardasuka. Namun kasus tersebut tidak dilaporkan oleh korbannya. “Ya sebelumnya mereka pernah melakukan hal yang sama dan kini mereka mengulangi lagi,” kata Kapolsek.
Iptu Jumbadio menambahkan, kini pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pardasukaz guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan dirutan Polsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” pungkas Iptu Jumbadio.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network