Lebih lanjut Iptu Yudi Raymond menjelaskan, sebelum dilimpahkan tersangka Joko Apriliyanto telah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu sejak 18 Juli 2022 lantaran terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dia diringkus polisi di rumahnya pada Sabtu (16/7/2022) yang lalu. Pada saat digeledah dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 6 buah plastik klip sabu berisi 1.37 gram dan 1 unit Ponsel,” ungkap Iptu Yudi Raymond.
Atas perbuatannya, tersangka Joko Apriliyanto dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun lamanya,” pungkas Iptu Yudi Raymond.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network