Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menambahkan, bahwa kronologis kejadiannya berawal saat tersangka menggadaikan mobil Xenia dengan Nomor Polisi B 1191 VSA warna silver, yang diakui miliknya, kepada korban sebesar Rp30 juta. Setelah korban menyerahkan uang dan memakai kendaraan tersebut selama dua bulan, korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang digadaikan ternyata bukan milik tersangka, tetapi kendaraan rental milik orang lain.
Karena takut, maka korban mengembalikan mobil tersebut kepada tersangka. Lalu tersangka berjanji akan mengembalikan uang gadai mobil kepada korban dalam waktu yang telah disepakati. “Berselang waktu yang ditentukan, ternyata tersangka tidak menepati kesepakatan, dan malah menghilang, maka korban melaporkan kepada polisi,” imbuh Iptu Feabo.
Kasat Reskrim juga mengatakan, bahwa tersangka diamankan polisi pasca pulang dari tempat pelariannya di Provinsi Jambi. Kepada polisi tersangka mengaku uang gadai mobil telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. “Tersangka mengakui semua perbuatannya, dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut salah,” ujar Kasat Reskrim.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Pringsewu. Dirinya akan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun lamanya,” pungkas Iptu Feabo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—— Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network