Dari tangan pelaku PAW ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah puntung rokok berisi tembakau gorila dan juga 1 unit handphone.
Selanjutnya, berselang 30 menit kemudian, polisi mengamankan PP alias Opas di rumahnya, yang berada di Pekon Ambarawa. Pelaku PP diduga sebagai pemasok barang haram untuk PAW. Dari tangan PP ini, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus tembakau gorila, seberat 0.28 gram beserta 1 buah Ponsel.
“Dari nyanyian Opas ini akhirnya pada pukul 02.30 WIB, kami kembali membekuk satu pelaku lain berinisial SM alias Emon di rumahnya beserta barang bukti 1 bungkus ganja sintetik seberat 1,19 gram dan juga Ponsel,” demikian kata Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Minggu (9/4/2023) pagi.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa ketiga pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Para pelaku juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Ya kasus ini sedang kami coba kembangkan agar bisa mengungkap pihak-pihak lainnya,” ungkap Kasat Narkoba.
Iptu Yudi Raymond menambahkan, para pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network