Pringsewu.Lappung.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, pada Kamis (20/7/2023), ringkus seorang pencuri HP (Handphone) di Pekon Parerejo.
Identitas pencuri HP di Pekon Parerejo yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo ini ialah inisial YIS (25), merupakan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya, Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menjelaskan, bahwa YIS atau biasa di sapa Memet, diringkus polisi saat sedang berada di rumahnya, pada Kamis 20 Juli 2023 malam, sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku YIS ditangkap atas dugaan terlibat kasus pencurian satu unit HP merek Redmi Note 12, milik korban Dika Pembayun Sukma (28), merupakan warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. “Pencurian itu, dilakukan pelaku pada Minggu 9 Juli 2023 yang lalu,” demikian keterangan AKP Nurul Haq, melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Sabtu (22/7/2023) siang.
Lebih lanjut, AKP Nurul Haq mengungkapkan, bahwa modus pelaku saat melakukan pencurian adalah berpura-pura membeli pulsa di Kios HP milik korban, yang berada di Pekon Parerejo. Kemudian disaat korban sedang keluar meninggalkan kios untuk mengambil sesuatu barang di rumahnya, pelaku YIS mencuri HP milik korban yang tertinggal di kiosnya. “Akibat peristiwa itu korban kehilangan satu unit HP merek Redmi Note 12 seharga Rp2,5 juta dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata AKP Nurul Haq.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS