Pringsewu.Lappung.COM – Seorang warga inisial Ta, harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Lantaran diduga sebagai pelaku kasus Tipu Gelap 20 juta. Kini Ta, akibat ulahnya sendiri, harus mendekam di tahanan Mapolsek Gadingrejo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Berikut ini keterangan Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Polsek Gadingrejo Tahan Ta Terduga Pelaku Tipu Gelap 20 Juta:
Terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 20 juta. Seorang warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Berinisial Ta (55), diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. Membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Ta. Atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.20 juta. Milik korban Sri Sundari (42), warga Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
“Benar, pada Sabtu (8/1/2022) kemarin tersangka Ta telah kami lakukan penangkapan dan penahanan. Karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan,” ujarnya pada Kamis (13/1/22) siang.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula saat korban memberikan kuasa kepada tersangka untuk membantu menagih hutang sebesar Rp.25 juta terhadap saksi Irwan.





Lappung Media Network