Pringsewu.Lappung.COM – Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Tabrak Lari, atas tersangka Rino Adi Aksa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Sebab berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.
Berikut ini keterangan Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Berkas Perkara Rino Adi Aksa tentang Lakalantas Tabrak Lari telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Pringsewu:
Berkas perkara kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) tabrak lari. Dengan tersangka Rino Adi Aksa (24), yang terjadi di ruas Jalan Lintas Barat (jalinbar) Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo KM 36–37 Kabupaten Pringsewu. Telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Atas hal itu, Unit Laka Sat Lantas Polres Pringsewu melimpahkan tersangka yang merupakan warga Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan tersebut. Berikut dengan barang buktinya kepada JPU Kejari Pringsewu. Pada Kamis (13/1/2022).
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya, S.TK, MH. Mengungkapkan, guna memberikan kepastian hukum. Sesuai dengan laporan polisi tanggal 29 September 2021 dalam dugaan tersangka melanggar pasal 310 ayat (4) dan atau pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka tersangka dilimpahkan kepada JPU.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Unit Laka Satlantas dilaksanakan siang tadi pukul 11.00 Wib,” ungkap Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya. Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K.





Lappung Media Network