Pringsewu.Lappung.COM – Dua Orang Pencuri Ponsel di Pardasuka ditangkap Unit Reskrim Polsek Pardasuka. Yakni inisial RA dan NH, kedua pelaku diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan pencurian ponsel Android. Merek Oppo tipe A16, milik korban Rizal (19), warga Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka.
Berikut ini keterangan tertulis Humas Polres Pringsewu, yang diterima awak redaksi pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Dua Orang Pencuri Ponsel di Pardasuka Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pardasuka:
Dua remaja warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang masih berstatus anak dibawah umur. Yakni berinisial RA (17) dan NH (17), diamankan Polisi lantaran terlibat kasus pencurian Ponsel.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi. Menuturkan, kedua pelaku diamankan di lokasi terpisah. Pada Selasa (8/2/2022) siang. RA dijemput polisi saat sedang berada di sekolahnya di wilayah Kecamatan Ambarawa sekira jam 11.00 Wib. Sementara rekannya, NH, diringkus saat sedang berada dirumahnya sekira jam 13.00 Wib.
Disampaikan Kapolsek, Kedua pelaku diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan pencurian HP Android Oppo A16 milik korban, Rizal (19), warga Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Terjadi pada Jumat (28/1/2022) dinihari sekira pukul 01.00 Wib.
“Atas kejadian pencurian tersebut korban kehilangan satu unit HP senilai Rp 2 juta, yang kemudian melaporkan kepada Polisi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. Pada Rabu (9/2/2022) siang.





Lappung Media Network