Pringsewu.Lappung.COM – Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu ringkus terduga Kasus Narkoba jenis sabu di Pagelaran. Pelaku yang ditangkap adalah inisial DAS (23) warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Juga JA (39) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi S.I.K, M.I.K. Mengatakan, Kedua pelaku diringkus Polisi di dua lokasi terpisah, pada Jumat (18/3/2022) dini hari.
Pelaku DAS diringkus Polisi saat sedang melintas di jalan umum Pekon Gemah Ripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Dalam proses penggeledahan, dari tangan DAS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, dua buah plastik klip berisi Kristal bening yang diduga sabu.
Sementara, JA diamankan Polisi berselang satu jam kemudian saat sedang berada dirumahnya di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Dari tangan JA, Polisi kembali berhasil menyita barang bukti alat hisap sabu dan uang tunai Rp100 ribu.
“Keberhasilan pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Khairul Yassin Ariga, melalui rilis Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com, pada Sabtu (9/3/22) siang.
Selanjutnya, Kasat Narkoba menyampaikan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam proses penyidikan kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tutupnya.





Lappung Media Network