Pringsewu.Lappung.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo berhasil Ringkus Pelaku terkait kasus dugaan Tipu Gelap Rental Mobil. Adapun Identitas pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial SN (47), warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas.
Terkait Polsek Sukoharjo Ringkus Pelaku Tipu Gelap, Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. Menjelaskan, bahwa pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Prayugo, pada Kamis (28/4/2022) pagi sekira pukul 06.00 WIB.
“Pelaku diringkus polisi saat sedang beristirahat di area Islamic Center Kabupaten Pesawaran,” jelasnya, melalui Rilis tertulis Humas Polres Pringsewu, pada Kamis (28/4/2022) siang.
Selain tersangka, lanjut Kapolsek, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Suzuki APV Bernomor Polisi BE 1841 UA berikut STNK.
Menurut Kapolsek, bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan yang dibuat oleh korban Sutarman (48) warga Pekon Banyumas. Mengenai adanya tindak penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka SN pada 20 April lalu.





Lappung Media Network