Lappung Pringsewu
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    Lappung Pringsewu
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon

    Home » Satnarkoba Polres Pringsewu Melimpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pringsewu

    Satnarkoba Polres Pringsewu Melimpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pringsewu

    Editor by Editor
    22/06/2022
    in Hukum & Kriminal
    Share on FacebookShare on Twitter

    Pringsewu.Lappung.COM – Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu, pada Selasa (21/6/2022) siang, melimpahkan perkara narkoba kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu. Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni YH (30), YCE (42) dan YS (24).

    Sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah proses pelimpahan dari kepolisian kepada pihak kejaksaan. Maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti kini menjadi kewenangan pihak institusi Kejaksaan guna dilakukan proses hukum selanjutnya sampai ke persidangan.

    Terkait penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Melimpahkan Perkara narkoba ke Kejaksaan Negeri Pringsewu ini. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga menyampaikan, bahwa pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara yang disangkakan terhadap para ketiga tersangka ini sudah lengkap atau P21.

    “Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat Narkoba.

    AKP Khairul Yassin Ariga kemudian menjelaskan, bahwa sebelumnya ketiga tersangka diamankan oleh Polisi sejak bulan Maret yang lalu atas dugaan terlibat dalam perkara peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pringsewu.

    Dalam proses penyidikan perkara ketiga tersangka dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan penyalahgunaan narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKP Khairul Yassin Ariga Kasat Narkoba Polres Pringsewu.

    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: Hukum & KriminalKejaksaan Negeri PringsewuKhairul Yassin ArigaMelimpahkanPerkara NarkobaPolres PringsewuSatnarkoba
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Operasi Patuh Krakatau di Pringsewu Berjalan Sembilan Hari 450 Pelanggaran Terjadi

    Next Post

    Polres Pringsewu Gelar Police Goes to Campus di Universitas Aisyah Pringsewu

    Related Posts

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal
    Hukum & Kriminal

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal, Polisi Tangkap 8 Pelaku

    19/08/2023
    Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor
    Hukum & Kriminal

    Usai Dua Tahun Kabur, Akhirnya Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor

    08/08/2023
    Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo
    Hukum & Kriminal

    Satnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo

    05/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Lakalantas di Jalinbar KM 34-35 Pekon Tambahrejo

      Lakalantas di Jalinbar KM 34-35 Pekon Tambahrejo, Pengendara Motor Tewas di Tempat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • RD Ditangkap Polisi Karena Membawa Senjata Tajam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Peresmian Polsubsektor Banyumas Oleh AKBP Rio Cahyowidi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polisi dan Satpol PP Razia Gabungan di Pringsewu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemkab Pringsewu Memperingati HKN Ke-57

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved