Pringsewu.Lappung.COM – Polsek Pringsewu Tangkap 3 orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Identitas ketiga pelaku berinisial Y (14), P (19) dan A (23), merupakan warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Terkait Polsek Pringsewu Tangkap Pelaky Pencabulan ini, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, bahwa ketiga tersangka ditangkap polisi pada Jumat (17/6/2022) sekira pukul 19:00 WIB di kediaman masing-masing pelaku.
Menurut Kapolsek, penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan pengaduan ibu korban pada Jumat, 17 Juni yang lalu. “Benar, Pada Jumat yang lalu kami telah mengamankan 3 orang pelaku asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP sebut saja Mawar” ujar Kompol Ansori Samsul Bahri, melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Kamis (23/6/2022).
Kapolsek mengungkapkan, bahwa korban yang masih berusia 14 tahun dicabuli oleh ketiga pelaku di hari yang sama yaitu hari Kamis, 16 Juni 2022.





Lappung Media Network