Pringsewu.Lappung.COM – Tim Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Melaksanakan Pelimpahan atas Perkara Narkoba kepada pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum). Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Rabu (13/7/2022) siang.
Adapun perkara narkoba ini menjerat dua orang yang menjadi tersangka. Yakni inisial DAS (23) warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Serta inisial JA (39) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Terkait Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Melaksanakan Pelimpahan Perkara Narkoba ini. Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond, S.H mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, bahwa pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1138/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 12 Juli 2022, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara yang disangkakan terhadap kedua tersangka sudah lengkap atau P21.
“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Iptu Yudi Raymond, yang disampaikannya melalui rilis Humas Polres Pringsewu.





Lappung Media Network