Pringsewu.Lappung.COM – Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Pringsewu Melimpahkan berkas Perkara Narkoba jenis sabu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Kamis (14/7/2022) siang.
Adapun berkas perkara ini atas nama Tersangka Inisial IA alias Ichan (23) warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Selain tersangka sejumlah barang bukti atas perkara ini juga telah diserahkan kepada pihak JPU.
Terkait Penyidik Polres Pringsewu Melimpahkan Perkara Narkoba ini. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond, S.H menjelaskan, bahwa pelimpahan tersangka dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1149/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 13 Juli 2022, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P21.
Menurut Kasat Narkoba, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, maka penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. “Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ujar Iptu Yudi Raymond.
Kasat Narkoba juga mengungkapkan, bahwa sebelum dilimpahkan tersangka IA ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu sejak 19 Maret 2022 yang lalu atas dugaan terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.





Lappung Media Network