Pringsewu.Lappung.COM – Setelah kurang lebih 3 bulan dalam masa persembunyian, akhirnya Polres Pringsewu berhasil tangkap seorang DPO dalam kasus Curanmor.
Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, pada Sabtu (1/10/2022), telah meringkus seorang DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni berinisial AS (25) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Terkait Polres Pringsewu tangkap DPO kasus Curanmor ini, dalam keterangannya, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, bahwa tersangka AS diringkus polisi pada Sabtu dinihari sekira pukul 03.00 WIB. Tersangka diringkus polisi ditempat persembunyiannya yang berada di areal perkebunan di Desa Sintuk, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
“Benar, Sabtu dini hari kemarin polisi berhasil meringkus seorang DPO kasus pencurian berinisial AS. Tersangka diringkus disebuah gubuk yang dijadikan tempat persembunyiannya selama menjadi buronan polisi,” ujar Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, melalui siaran pers Humas Polres Pringsewu, pada Minggu (2/10/2022) siang.
Lebih lanjut Kasat Reskrim PolresPringsewu menjelaskan, bahwa tersangka AS ditangkap polisi lantaran terlibat dalam perkara pencurian 1 unit sepeda motor Honda beat Nomor Polisi B 3371 BWB dan 1 unit ponsel merk Vivo Y12s, milik korban Ibnu Yusuf (38) warga Pekon Kresnomulyo, Ambarawa Pringsewu, pada 10 Juni 2022 yang lalu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network