Pringsewu.Lappung.COM – Lantaran hamili pacarnya yang masih berstatus siswi SMA, seorang pemuda asal Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo ditangkap Polres Pringsewu.
Identitas pelaku yang ditangkap adalah berinisial RH (18). Dirinya ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korbannya hamil.
Terkait penangkapan tersangka yang telah hamili siswi SMA ini. Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, bahwa tersangka persetubuhan yang ditangkap adalah berinisial RH (18) warga Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
RH diamankan polisi pada Selasa (1/11/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya, yang berlokasi di Pekon Sinarwaya, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network