Pringsewu.Lappung.COM – Polsek Pringsewu Kota, pada Rabu (15/3/2023), tangkap seorang wanita yang diduga sebagai pelaku kasus tipu gelap.
Identitas wanita muda yang ditangkap polisi ini adalah berinisial FJA (32), asal Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh FJA ini, modusnya yaitu menjanjikan pekerjaan bagi para korbannya. Aksi tipu gelap ini, dimulai oleh pelaku sejak September 2022 hingga Maret 2023.
FJA, yang merupakan ibu dari dua orang anak ini, berhasil memperdayai sebanyak 44 korbannya. Ditaksir, dari hasil mengelabui para korban yang dijanjikan akan bekerja di sebuah SPBU, ia meraup keuntungan hampir mencapai Rp200 Juta.
Dalam keterangannya, Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.A.P, M.H membenarkan, bahwa Polsek Pringsewu berhasil tangkap seorang wanita pelaku tipu gelap inisial FJA. Menurut Kapolsek, tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota pada Rabu (15/03/2023).
“Saat ini sudah berstatus tahanan dan menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu,” demikian ujar Kompol Ansori Samsul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Rilis Humas Polres Pringsewu, pada Jumat (17/3/2023) siang.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network