Pringsewu.Lappung.COM – Pihak Polsek Pagelaran, pada Kamis (11/5/2023), limpahkan seorang tersangka Curanmor ke pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum), Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Identitas tersangka Curanmor yang di limpahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Pagelaran ini adalah atas nama Anton Alifandi (19), warga Kecamatan Pagelaran Utara, merupakan tersangka pencurian 2 kasus Curanmor.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” demikian ujar Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, pada Kamis (11/5/2023) siang.
Kapolsek Pagelaran juga menjelaskan, bahwa tersangka Anton Alifandi sebelumnya ditangkap oleh polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro bernomor polisi BE 2644 WE, yang sedang diparkir oleh pemiliknya Muhyi (41), di teras rumahnya.
Pencurian itu, dilakukan tersangka seorang diri pada Selasa (7/3/2023), sekira pukul 04.00 WIB. Selain itu tersangka juga diduga terlibat pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha F1ZR dan 1 buah helm.
Menurut Iptu Hasbulloh, tersangka Anton Alifandi diringkus polisi, pada Rabu (15/3/2023) yang lalu, sekira pukul 01.00 WIB, saat melintas di Pasar Pagelaran. Dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro yang sudah tidak terpasang nomor polisinya.
“Dalam proses penyidikan tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Hasbulloh.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network