Lappung Pringsewu
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    Lappung Pringsewu
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon

    Home » Polres Pringsewu Tangkap AS Pengedar Narkotika

    Polres Pringsewu Tangkap AS Pengedar Narkotika

    Editor by Editor
    12/11/2021
    in Hukum & Kriminal
    AS Pengedar Narkotika Pringsewu

    AS alias Tumbil Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Kini ditahan di Rutan Mapolres Pringsewu. Sumber: Humas: Polres Pringsewu.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Pringsewu.Lappung.COM – Polres Pringsewu tangkap AS terduga pengedar Narkotika. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan. AS saat ini ditahan di Rutan Mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

    Seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial AS als Tumbil (31) warga Jalan Kenanga Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu. Akhirnya diringkus Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu.

    Tersangka AS dibekuk polisi dalam sebuah penggrebekan yang berlangsung dirumah pelaku. Pada Kamis (11/11) sore pukul 17.00 Wib.

    Barang Bukti Pengedar Narkotika Pringsewu
    Barang Bukti yang Berhasil di Amankan Tim Cobra Satuan Reserse Polres Pringsewu. Sumber: Humas Polres Pringsewu.

    Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan, dalam proses penggrebekan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 buah plastik klip berisi 0.22 gram narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 2 bundel plastik klip kosong dan 1 buah tas.

    “Barang bukti disimpan didalam sebuah tas warna orange dan disembunyikan didalam lemari dikamar tersangka,” ujarnya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik, pada Jumat (12/11/21) siang.

    BACA JUGA: Polres Pringsewu Gelar Operasi Zebra Krakatau 2021

    Disampaikan Kasat, pengungkapan kasus narkotika tersebut. Merupakan tindak lanjut adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Polisi. Terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka AS.

    “Warga sekitar merasa resah dengan adanya penyalahgunaan sabu tersebut  karena bisa berpotensi berpengaruh dengan kehidupan anak-anak mereka lalu melaporkan kepada kami untuk segera ditindak lanjuti,” terang Khairul.

    Setelah pelaku berhasil diamankan dalam proses pemeriksaan terungkap. Bahwa pelaku sudah 3 tahun ini menjalani profesi sebagai pengedar sabu.

    Narkotika jenis Sabu tersebut menurut tersangka dipasok oleh seorang rekannya. Merupakan warga kota Bandar Lampung dan seorang rekan lainnya yang merupakan warga kabupaten Tanggamus.

    “Selanjutnya Sabu tersebut oleh tersangka dipasarkan di wilayah kecamatan Pringsewu dan sekitarnya,” ungkapnya.

    Sementara itu uang keuntungan dari penjualan sabu tersebut dipergunakan untuk bersenang senang.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata kasat melanjutkan. Kini tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang-undang Narkotika.

    “Tersangka AS dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

     

    Penulis: (Herry Alam/Rls)

    Tags: Hukum & KriminalKasat Narkoba Polres PringsewuKhirul Yassin ArigaPengedar NarkotikaPolres PringsewuTumbil
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    DPD Partai Nasdem Kabupaten Pringsewu Rayakan HUT Ke-10

    Next Post

    Polres Pringsewu Gelar Operasi Zebra Krakatau 2021

    Related Posts

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal
    Hukum & Kriminal

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal, Polisi Tangkap 8 Pelaku

    19/08/2023
    Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor
    Hukum & Kriminal

    Usai Dua Tahun Kabur, Akhirnya Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor

    08/08/2023
    Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo
    Hukum & Kriminal

    Satnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo

    05/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Membaca Arti Garis Tangan

      Mengungkap Fakta atau Mitos: Membaca Arti Garis Tangan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tanpa Disadari! 5 Teknologi Ini Sudah Menguasai Hidup Kita Sehari-hari

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Teknologi Sains Masa Depan Akan Mengubah Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polsek Pagelaran Gerebek Tempat Prostitusi Berkedok Lapo Tuak di Pekon Bumiratu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polsek Sukoharjo Ringkus Pelaku Tipu Gelap Rental Mobil

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved