Pringsewu.Lappung.COM – Seorang anak Punk di Pringsewu, pada Sabtu (27/5/2023), ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu, karena menjadi pengedar pil Hexymer.
Identitas anak Punk di Pringsewu, yang berhasi ditangkap polisi ialah inisial MAW (20), merupakan warga Kelurahan Pringsewu Selatan.
Dalam keteranganya, Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, bahwa seorang Anak Punk di Pringsewu yang menjadi pengedar pil Hexymer, ditangkap polisi pada Sabtu 27 Mei 2023) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB. Ketika sedang mengedarkan Pil Hexymer di jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur.
Lebih lanjut, Iptu Yudi Raymond mengungkapkan, bahwa pada saat diamankan, dari tangan pelaku polisi menyita 1 paket obat terlarang yang berisi 15 butir pil Hexymer yang disimpan di dalam saku celananya.
“Namun setelah dikembangkan, dari rumah pelaku polisi kembali menyita puluhan paket pil Hexymer dengan jumlah total mencapai 383 butir,” demikian ungkap Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, pada Senin (29/5/2023).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network