Pringsewu.Lappung.COM – Warga asal Tanggamus, pelaku Curat 3 unit HP (Handphone) di Pringsewu, pada Rabu (24/5/2023), diringkus Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu.
Identitas pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) 3 unit HP di Pringsewu, yang diringkus polisi ialah berinisial TI (20), merupakan warga Dusun Sinar Agung, Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Prngsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, bahwa TI ditangkap polisi pada Rabu 24 Mei 2023 dini hari, sekira pukul 01.00 WIB. Pada saat ditangkap, TI sedang asyik tidur di dalam gubuk tempat pelariannya. Yakni, berlokasi di areal perkebunan, di Dusun Batulima, Pekon Sidomulyo, kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus
Lebih lanjut, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, bahwa pelaku TI ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam kasus Curat, berupa 3 unit handphone pada sebuah Ruko, yang berlokasi di Jalan Olahraga Kelurahan Pringsewu Barat, pada Sabtu pagi (4/12/2022), yang lalu, sekira pukul 04.30 WIB.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network