Pringsewu.Lappung.COM – Polsek Pringsewu Kota, pada Senin (27/3/2023), ciduk seorang residivis pengedar obat Hexymer dan Tramadol di Pringsewu.
Identitas pengedar obat Hexymer dan Tramadol di Pringsewu yang ditangkap polisi ini adalah berinsial WI alias Ombing (27), merupakan warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu.
Dalam keterangannya, Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri membenarkan penangkapan seorang pengedar obat Hexymer dan Tramadol ini. Menurutnya, pelaku WI yang berprofesi sebagai pedagang ayam geprek ini. Diamankan polisi pada Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 16.09 WIB, di warung ayam geprek miliknya, beralamat di Jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur.
“Ya pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan polisi terhadap pelaku yang terlihat panik saat melihat kedatangan polisi yang sedang berpatroli,” demikian ungkap Kompol Ansori Samsul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Selasa (28/3/2023) siang.
Lebih lanjut, Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, bahwa pada saat diamankan di warung miliknya, awalnya polisi hanya menemukan barang bukti 19 paket obat Hexymer dan Tramadol yang disimpan pelaku di kantong celananya.
Namun setelah dilakukan pengembangan, dari rumah pelaku polisi kembali mendapatkan ratusan butir obat dengan jenis yang sama yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar. “Jadi total barang bukti yang berhasil kami amankan pil jenis Hexymer sebanyak 595 Butir, dan Tramadol 141 butir,” beber Kompol Ansori.
Kapolsek Pringsewu juga mengungkapkan, dalam pemeriksan oleh petugas, pelaku mengaku ratusan obat tersebut dibeli secara online dari salah satu market place di jejaring sosial Facebook. Kemudian oleh pelaku obat-obat tersebut diedarkan di seputar Pringsewu.
Pelaku WI yang berstatus residivis dalam kasus serupa ini, juga mengakui, bahwa dirinya kembali melakukan aksi melawan hukum karena terpepet kebutuhan. “Ngakunya sudah dua bulan ini berjualan obat keras dengan alasan untuk menambah penghasilan,” kata Kompol Ansori.
Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di rutan Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun,” tutup Kompol Ansori Samsul Bahri.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network