Menurut Kapolsek Pagelaran, DM merupakan warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, diketahui ia gemar mengkonsumsi minuman keras. DM ditangkap polisi di rumahnya pada (10/3/2023) lalu. “Karena dilaporkan istrinya ke polisi dengan tuduhan telah mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 dan 12 tahun,” ungkap Iptu Hasbulloh.
Pada saat diperiksa oleh polisi, DM yang berprofesi sebagai buruh tani ini, mengaku telah sebanyak satu kali menyetubuhi Mawar dan dua kali menyetubuhi Melati. Perbuatan asusila tersebut terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022. Menurut pengakuannya juga, hubungan terlarang tersebut dilakukan tersangka disaat sang istri sedang berada di rumah dan dalam pengaruh minuman keras.
Terungkapnya kasus tersebut, kata Iptu Hasbulloh melanjutkan, berawal dari kecurigaan bibi korban yang melihat kedua keponakannya selalu murung dan menyendiri. Padahal dahulu keponakannya periang, Kemudian saat ditanya awalnya kedua korban tidak mengaku. “Namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan perbuatan bejat ayahnya,” ujar Iptu Hasbulloh.
Mengetahui kejadian malang yang dialami kedua keponakannya tersebut, bibi korban kemudian memberitahukan kepada ibu korban. Sehingga kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lantaran pelaku dari kasus ini adalah orang tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3, menjadi 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Hasbulloh.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network