Pringsewu.Lappung.COM – Seorang bandar dan seorang pemakai sabu, pada Minggu (4/6/2023), berhasil diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu.
Identitas dua pria yang diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu lantaran berperan sebagai bandar dan pemakai sabu ini ialah berinisial IR (24) dan LA (37). Keduanya diamankan polisi di dua lokasi berbeda.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond membenarkan tentang adanya penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini. Menurutnya, pelaku IR merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
IR diamankan terlebih dahulu oleh polisi, pada saat berada di pinggir jalan Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (4/6/2023) sore, sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku IR merupakan pemuda yang diduga berperan sebagai pemakai sabu. Dirinya diamankan polisi pasca ketahuan membuang bungkusan plastik kecil ke arah semak-semak. Setelah bungkusan plastik kecil tersebut berhasil ditemukan polisi, ternyata yang dibuangnya tersebut berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network