Berdasarkan informasi itu, lalu Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya benar, tidak jauh dari lokasi hiburan kuda kepang terdapat sejumlah masyarakat yang sedang melakukan judi bola dadi atau biasa disebut koprok. Kemudian polisi langsung melakukan penggrebekan.
“Meski ada beberapa pelaku yang melarikan diri, tetapi dari lokasi perjudian petugas berhasil meringkus 8 orang terduga pelaku, yang terdiri dari seorang bandar, satu pembantu bandar (ceker) dan enam pemasang,” beber Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi.
Selain mengamankan para pelaku, dari lokasi penggrebekan ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas judi jenis koprok.
Barang bukti yang berhasil diamanakan diantaranya berupa 1 buah karpet, 8 buah dadu, 1 buah tempurung, 1 buah terpal, aki dan lampu penerangan, 1 bilah pisau badik berikut sarungnya dan uang tunai Rp1.722.000.
Saat ini ke enam pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. “Dalam proses penyidikan para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network