Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui sudah lama menjadi kurir dan pemakai sabu. Bahkan dirinya juga mengakui pernah ditangkap polisi dan mendekam di sel jeruji besi juga karena kasus narkotika. “Ya, pelaku yang kami amankan ini berperan sebagai kurir sabu dan sudah berstatus residivis,” demikian ujar Iptu Yudi Raymond.
Lebih lajut Kasat Narkoba menyampaikan, selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga turut mengamankan 1 unit Ponsel dan sepeda motor milik pelaku.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pringsewu dan polisi masih terus mendalami kasus tersebut,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat, kata Kasat Narkoba melanjutkan, dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.
Iptu Yudi Raymond juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Pringsewu yang telah berkontribusi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan cara memberikan informasi kepada polisi.
“Pengungkapan kasus ini tak sepenuhnya karena kerja keras polisi namun berkat bantuan informasi masyarakat, oleh karena itu kami sampaikan ucapan terimakasih dan berharap ke depan bisa lebih maksimal lagi,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network