Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan penangkapan pelaku kasus penipuan ini. Pelaku diamankan polisi pada Kamis (19/1/2023), sekira pukul 01.00 WIB dini hari. M ditangkap saat dirinya berada di rumah salah satu rekannya, yang belokasi di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
“Ya benar, pada Kamis dini hari kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial M. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” ungkap Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Sabtu (21/1/2023) siang.
Penangkapan terhadap M ini, kata Kasat Reskrim meneruskan, menindaklanjuti laporan pengaduan sejumlah korban yang disampaikan kepada polisi beberapa waktu yang lalu. “Ya penangkapan ini menindaklanjuti sejumlah laporan polisi yang disampaikan para korban,” ucap Kasat Reskrim.
Iptu Feabo juga menambahkan, bahws penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah ditahan dirutan Polres Pringsewu. “Untuk sementara ini proses penyidikan masih berjalan dan terus kami kembangkan,” imbuhnya.
Sementara itu dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 379a KUHP: Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain. “Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga empat tahun,” pungkas Iptu Feabo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Madia Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network