Menurut Kapolsek Sukoharjo, bahwa penganiayaan ini dipicu permasalahan sepele. Yakni, korban menjual buah rambutan yang ada di kebun milik orang tuanya tanpa seizin pelaku. “Pelaku yang tidak terima lalu protes dan terjadilah cekcok hingga terjadi perkelahian dan penganiayaan tersebut,” ungkap Kapolsek Sukiharjo.
Akibat penganiayaan itu, kata Kapolsek Sukoharjo melanjutkan, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, leher, kaki dan jari tangan kiri nyaris putus karena terkena sabetan parang. “Korban sempat dibawa berobat di Puskesmas terdekat namun karena luka yang dialaminya cukup serius lalu dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu,” ujar Iptu Poltak Pakpahan.
Iptu Poltak Pakpahan menambahkan, pasca kejadian tersebut pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo, dengan didampingi kepala pekon. Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
Meskipun demikian, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Poltak Pakpahan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network