Sebelumnya, sepeda motor tersebut dibawa oleh anak korban untuk menonton hiburan kesenian kuda kepang di Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu. “Sebelum hilang sepeda motor diparkirkan anak korban di depan rumah warga. Lalu ditinggal nonton kuda kepang, kemudian saat mau pulang ternyata sepeda motornya sudah hilang dicuri orang,” kata Kapolsek Pringsewu Kota.
Bahwa dalam aksi Curanmor ini tidak hanya dilakukan HS seorang diri, tetapi bersama tiga pelaku lain, yang saat ini sudah berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran aparat.
Selain mencuri sepeda motor Honda Beat Nopol BE 4972 UP, kawanan ini juga diduga terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z. “Menurut pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut dijual, lalu uangnya dibagi berempat dan setiap pelaku mendapatkan bagian Rp1,2 juta,” tutur Kompol Ansori.
Kapolsek Pringsewu Kota juga menyebutkan, bahwa pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus ini, dan menduga pelaku ini terlibat jaringan Curanmor yang sering beraksi di Pringsewu. “Ya kasus ini masih terus kami kembangkan dengan harapan bisa mengungkap kasus-kasus pencurian lainya,” imbuhnya.
Pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” pungkas Kompol Ansori.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network