”Setelah kita lepaskan tembakan peringatan, tersangka kemudian terjatuh dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Khairul Yassin.
Dalam proses interogasi, tersangka ST yang berstatus residivis dalam kasus asusila tersebut. Mengakui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut adalah narkotika jenis sabu, pesanan salah satu rekannya yang sedang dalam penyelidikan polisi.
“Bisnis jual beli sabu sudah dilakoni tersangka sejak tiga tahun yang lalu, selain menjadi kurir, tersangka juga berperan sebagai pemakai sabu,” imbuh Kasat Narkoba.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti, diantaranya berupa 1 buah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,23 gram terbungkus uang kertas pecahan Rp2000, serta satu bilah senjata tajam jenis Rencong. Kini ditahan dan diamankan di Mapolres Pringsewu.
”Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.





Lappung Media Network