“Setelah kita lakukan penelusuran ke pihak kepolisian Polsek Tanjungan, Polres Lampung Selatan. Ternyata peritiwa kecelakaan lalu lintas tersebut tidak pernah ada dan dugaan kuat pelaku telah berbohong,” ujar Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Kamis (19/12/22) siang.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa pihaknya juga melakukan penelusuran tentang pelaku ke pihak kepolisian Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus dan aparat Pekon setempat. “Hasilnya sangat mencengangkan, ternyata pemuda tersebut merupakan buronan polisi karena terlibat 3 kasus penipuan dan penggelapan,” ungkap Kasat Reskrim.
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata juga menambahkan, atas temuan tersebut, kemudianTekab 308 Presisi Polres Pringsewu langsung mengamankan pelaku. Setelah polisi melakukan interogasi terungkap juga bahwa pelaku nekat membuat laporan palsu karena tidak mempunyai identitas diri dan uang untuk berobat di rumah sakit.
“Pelaku juga mengakui bahwa sakit yang dialaminya tersebut bukan karena kecelakaan tetapi akibat berkelahi dengan temannya di daerah Desa Tarahan, Lampung Selatan,” imbuhnya.
Saat ini pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus. Untuk menjalani proses penyidikan dalam kasus penipuan dan penggelapan,” pungkas Iptu Feabo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network