Pringsewu.Lappung.COM – Sejumlah lima orang tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu berhasil Ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu. Menurut Keterangan pihak aparat, bahwa dua orang pelaku merupakan residivis kasus yang sama, keduanya baru saja enam bulan bebas dari LP (Lembaga Pemasyarakatan).
Pihak kepolisian juga menerangkan, bahwa kelima tersangka yang ditangkap terdiri dari dari dua warga Kabupaten Pringsewu. Yakni, berinisial SBA (27) dan MGR (21). Sementara tiga tersangka lainnya adalah warga Kabupaten Pesawaran. Yakni, berinisial ZZH (19), AR (17) dan BY (21).
Terkait lima orang pengedar sabu ditangkap Polres Pringsewu ini. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, S.H mengatakan, bahwa tersangka SBA dan MGR dibekuk polisi pada Senin 25 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB. Yakni, di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Lanjutnya, bahwa tersangka SBA diringkus di rumahnya. Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat 7,71 gram, 1 bundel plastik klip dan 1 buah timbangan digital. Barang-barang tersebut disembunyikan oleh tersangka dalam kotak kayu yang terletak di belakang rumahnya.