Dikatakan Kapolsek, pada saat petugas berupaya melakukan pengembangan kasus, tersangka berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas, maka Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.
“Iya, terhadap tersangka kita lakukan tindakan tegas terukur karena berupaya menyerang Polisi saat proses pengembangan kasus,” kata Kapolsek.
Iptu Poltak mengatakan Nur merupakan residivis kasus pencurian dan terakhir keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2012 yang lalu.
“Menurut tersangka, dua unit HP hasil curian telah dijual seharga Rp 1,6 Juta, dan uangnya telah habis digunakan untuk bersenang-senang,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dibawa ke Polsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sukoharjo.





Lappung Media Network