Pringsewu.Lappung.COM – Buronan Kasus Maling Ponsel, yakni Nur Ala Prengil (34) warga Jalan Johar RT 02 RW 05, Kelurahan Pringsewu Timur. Berhasil diringkus jajaran Tekab 308 unit Reskrim Polsek Sukoharjo. Penangkapan berlangsung pada Rabu (25/5/2022) malam, lokasinya di Desa Halang Ratu, Kecamatan Negeri Katon Pesawaran.
Karena melakukan perlawanan kepada aparat. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya oleh aparat.
Terkait penangkapan Nur Ala Prengil Buronan/DPO Kasus Maling Ponsel ini. Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan, bahwa tersangka Nur diringkus Polisi saat sedang berada di jalan umum Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.
“Benar pada Rabu malam sekira pukul 22.00 WIB, Polsek Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial Nur,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K, melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Jumat (27/5/2022) siang.
Lanjut Kapolsek, bahwa tersangka Nur diamankan polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan), dua unit Ponsel Merk Vivo Y30 dan Realme C21. Yakni, dirumah korban Gatot Adi Candra (31) di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo.





Lappung Media Network