Pringsewu.Lappung.COM – Polsek Gadingrejo berhasil Tangkap seorang pria Buronan/DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam Kasus Pencurian. Identitas pelaku adalah inisial DSS (43), warga Dusun Tambahsari, Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku DSS diringkus Polisi di tempat pelariannya. Yakni di wilayah Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, pada Selasa (24/5/2022). Setelah selama 3 tahun jadi buronan aparat.
Terkait Polsek Gadingrejo Tangkap Buronan kasus Pencurian ini. Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH. Ia menjelaskan, bahwa DSS diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian 4 buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram. Pada sebuah warung makan yang terletak di Dusun Tambahsari, Pekon Tambahrejo Barat.
Pencurian terjadi pada Sabtu (22/6/2019) sekira pukul 01.00 WIB. Aksi kriminal pencurian ini dilakukan oleh tersangka DSS bersama kedua rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan telah menjalani vonis pengadilan, yakni NN dan HS.
Lanjut Kapolsek, atas kejadian pencurian tersebut, korban Ahmad Hayun Rifai (38), warga Jalan Makam KH Gholib Kelurahan Pringsewu Barat kehilangan 4 buah tabung gas, senilai Rp 600 ribu.





Lappung Media Network