Karena perilaku oknum LSM yang sering datang ke rumahnya dan mengancam akan dilaporkan, korban akhirnya mau bernegosiasi dan menuruti kemauan oknum tersebut. Awalnya, korban menyanggupi hanya membayar Rp1 juta, namun beberapa waktu kemudian oknum LSM kembali mendatangi korban dan meminta Rp 3 juta lagi. Saat itu korban hanya mampu memberi Rp 400 ribu dan uang itu kembali diterima J.
Namun beberapa minggu kemudian saudara J kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sebanyak Rp 3 juta. Ia juga terus mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib. Pelaku meminta korban untuk menemuinya di salah satu rumah makan di Pringsewu.
Korban yang merasa tertekan dengan perilaku J, akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian. Kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap oknum LSM tersebut. “Saudara J kita amankan di salah satu rumah makan setelah menerima uang sebesar Rp1 juta dari korban. Barang Bukti uang juga kita dapatkan dari dalam tas yang dibawa J,” ungkap Iptu Feabo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, oknum LSM berinisial J dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu. Kasat Reskrim juga menyampaikan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Sementara ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan. “Perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan beberapa waktu ke depan. Karena kejahatannya, terduga pelaku dijerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network