“Korban dianiaya dengan cara ditinju, dipukul dijambak dan disulut dengan bara api rokok disejumlah bagian tubuhnya,” demikian kata Kapolsek Kompol Ansori Samsul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, pada Selasa (6/6/2023) siang.
Lebih lanjut, Kompol Ansori mengungkapkan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian mata kanan, luka bakar di lengan kanan, luka sobek di bibir bagian atas, dan memar di bagian kepala korban. “Parahnya lagi, selain menganiaya, pelaku juga membanting HP korban hingga pecah dan juga menuduh korban sudah bermain serong dengan pria lain,” ungkap Kompol Ansori.
Lanyaran tidak terima atas tuduhan dan penganiayaan yang telah dialaminya. Korban dengan didampingi orang tuanya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Pringsewu Kota.
“Berbekal Laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, pelaku dapat kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu malam sekira pukul 23.30 WIB, saat berada di wilayah Kemiling, Bandarlampung,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap BAM, ia mengakui nekat menganiaya korban lantaran dipicu permasalah sepele. “Korban tidak mengangkat saat ditelpon, sehingga pelaku menjadi emosi dan berbuntut penganiayaan tersebut,” ucap Kompol Ansori.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut, kini telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. “Dalam proses pemeriksaan, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Ansori.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network