Kemudian Kasat Narkoba mengungkapkan, bahwa tersangka SR pada awalnya diamankan tim cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu pada 28 Maret 2022 sekira pukul 23.30 WIB. Usai menggunakan narkotika jenis sabu di salah satu rumah yang berada di Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
“Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu dan 1 buah bungkus rokok,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.





Lappung Media Network