Kapolsek Pringsewu juga mengatakan, saat melakukan aksi kejahatan, pelaku EP dibantu dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan polisi. “Komplotan ini mengincar sembarang barang yang pada intinya bisa dijual, baik itu sepeda motor, tabung gas, HP, dan barang lainnya,” kata Kapolsek Pringsewu.
Kompol Ansori Samsul Bahri menambahkan, dari tangan pelaku EP ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit Kamera Canon 60D, 20 tabung gas elpiji, puluhan bungkus rokok berbagai merek, dan 1 buah kotak amal yang sudah dalam keadaan rusak. “Barang-barang tersebut diduga didapat dari hasil mencuri di rumah korban Vickyanti Bernita, sehari sebelum tertangkap,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku EP berikut barang buktinya kini ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota. Untuk proses hukum pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” pungkas Kompol Ansori.
Sementara itu, pelaku EP dihadapan penyidik mengatakan, bahwa dirinya nekat melakukan pencurian karena butuh uang untuk bersenang-senang. Saat mencuri, EP mengaku mengajak dua rekannya berinisial AR dan HN.
Menurut EP, sehari sebelumnya mereka melakukan pencurian pada salah satu rumah di Pekon Waluyojati. Pada tempat ini pelaku mengaku berhasil menggasak 1 unit sepeda motor, kamera Canon, 20 tabung gas, rokok, kotak amal dan juga uang tunai Rp1 juta. “Hasil malingan itu rencananya, ya mau dijual dan uangnya akan dipakai untuk bersenang-senang,” ucap EP.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network