“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan upaya penangkapan,” ujar Kasat Reskrim.
Sambungnya, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 lembar kertas kopelan pasangan, 1 Lembar kertas rekapan pasangan togel Hongkong, 33 kertas kopelan kosong untuk pemasang, 1 buah pena, 1 gulung karung warna putih, uang tunai Rp 230 ribu, 1 unit ponsel, dan 1 unit sepeda motor.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik,” kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun lamanya,” pungkasnya.





Lappung Media Network