Menurut Iptu Yudi Raymond, bahwa tersangka MW diamankan aparat pada saat dalam perjalanan hendak mengantarkan pesanan sabu kepada kenalannya dengan mengendarai sepeda motor.
Sebelum tertangkap, tersangka sempat membuang paket sabu ke jalan, namun diketahui polisi yang menyergapnya. “Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang ke jalan, namun berhasil ditemukan polisi,” kata Iptu Yudi Raymond.
Kasat Narkoba menambahkan, bahwa pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga ini. “Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut,” ujar Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network