Mengetahui, perbuatan tersangka. Lalu ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah kejadian pencabulan tersangka sempat melarikan diri di wilayah Sumatera Selatan dan telah berhasil kami amankan pada Jumat kemarin,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan terungkap, kata Kapolsek meneruskan, sekitar enam bulan yang lalu, pelaku juga telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan TKP di salah satu rumah yang berada di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
“Dugaan sementara motif pelaku tega melakukan aksi bejatnya tersebut. Lantaran tidak sanggup menahan hawa nafsu. Dimana pencabulan dilakukan pelaku saat sedang terjadi selisih paham dengan ibu korban,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini ditahan di rutan Polsek Pagelaran. Akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tandasnya.





Lappung Media Network