Pringsewu.Lappung.COM – Pihak Satreskrim Polres Pringsewu limpahkan dua tersangka Curanmor berikut barang buktinya kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Pringsewu.
Proses penyidik Satreskrim Polres Pringsewu limpahkan dua tersangka curanmor ke pihak JPU ini berlangsung pada Rabu (23/11/2022), di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Adapun berkas perkara ini adalah atas nama tersangka Joni Astari (24) dan Taproni (21), merupakan warga Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, bahwa pelimpahan ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: B-1971/L.8.20/Eoh.1/11/2022, pada tanggal 22 November 2022, perihal berkas penyidikan sudah lengkap atau P21.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network