Lanjutnya, saat melakukan pencurian, tersangka berhasil kabur membawa sepeda motor hasil curian, sementara rekannya SY berhasil ditangkap polisi bersama warga saat terjatuh tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Setelah SA mengetahui rekannya tertangkap, lalu sepeda motor hasil curian disembunyikan disebuah rumah kosong di wilayah kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus dan kemudian dirinya kabur ke Palembang, Sumatera Selatan,” terang Feabo.
Kasatreskrim meneruskan, bahwa dalam proses interogasi, terungkap, saat melakukan aksinya, SA berperan sebagai sebagai eksekutor, sedangkan SY bertugas sebagai Joki dan mengawasi area pencurian. “Dalam aksinya tersebut tersangka membekali diri dengan kunci leter T,” ungkap Kasatreskrim.
Kemudian Kasat Reskrim menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan
pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Dan diancam dengan pidana penjara hingga 7 tahun penjara,” pungkasnya.





Lappung Media Network