“Benar, pada Selasa malam kemarin, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo telah berhasil mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial JAN alias Menir,” ujar Kapolsek Gadingrejo, melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Rabu (29/6/2022) siang.
Kapolsek juga menjelaskan, bahwa ribuan alat minum ayam hasil curian oleh tersangka lalu dijual kepada seseorang yang sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum berinisial TG, warga Pekon Gadingrejo Utara seharga Rp 4 juta.
“Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan nipel telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama ditempat pelariannya,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, sebelum diringkus polisi tersangka diketahui sempat melarikan diri keberbagai daerah seperti di wilayah Provinsi Bengkulu dan beberapa wilayah di Provinsi Lampung. “Hal itu dilakukan tersangka untuk menghindari sergapan aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka diamankan di Mapolsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” pungkas Iptu Anwar Mayer Siregar.





Lappung Media Network