Sesuai perjanjian pelaku dengan korban, dalam kurun waktu sehari semalem, sepeda motor tersebut sudah sampai di tempat tujuan. Namun setelah sampai waktu yang dijanjikan, sepeda motor milik korban tidak kunjung diterima kerabatnya di Jambi. Pada saat dihubungi melalui ponselnya, pelaku tidak pernah merespon.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” demikian ujar Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya, pada Minggu (11/6/2023) siang.
Kapolsek Pagelaran juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp5,6 juta. Selanjutnya uang hasil penjualan motor dibagi dua bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Dari penjualan sepeda motor korban, pelaku PW, mendapatkan bagian Rp3,5 juta dan uangnya sudah habis untuk berfoya-foya seperti untuk open BO dan menyewa wanita penghibur.
“Selain itu juga terungkap, bahwa pelaku sebelumnya sudah 3 kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama di wilayah Terbanggi Besar Lampung Tengah, Boyolali Jawa tengah dan di Kabupaten Merangin Jambi,” ungkap Iptu Hasbulloh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pagelaran. Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHPidana. “Pelaku terancam pidana penjara hingga 4 tahun,” pungkas Iptu Hasbulloh.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network