“Tersangka diketahui merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis pembobol rumah. Aksi pencurian rata-rata dilakukan pada malam hari dengan sasaran kendaraan bermotor, ponsel dan uang tunai,” kata AKP Lukman Hakim.
Kapolsek juga menyampaikan, selain tersangka SM, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga ada kaitan dengan perkara yang disangkakan. Antara lain 1 Unit sepeda motor Kawasaki Ninja Berikut STNK dan 1 buah buku rekening milik tersangka.
“Tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reskrim, guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” ujar Kapolsek Pardasuka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya,” pungkas Kapolsek.





Lappung Media Network