“Setelah dilakukan pencarian, dalam waktu kurang dari 24 jam polisi sudah berhasil meringkus tersangka saat sedang berada dirumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pardasuka, pada Kamis 4 Agustus 2022, sekira pukul 17.30 WIB,” kata Kapolsek Pringsewu Kota mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K, pada Sabtu (6/8/2022) siang.
Kemudian Kapolsek Pringsewu menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal, ada dugaan motif tersangka nekat melakukan penganiayaan lantaran tidak suka melihat korban dekat dengan isterinya. “Rasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban,” kata Kompol Ansori Samsul Bahri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka berikut barang bukti 1 buah tongkat plastik warna hitam diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
“Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 353 ayat (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” ujar Kompol Ansori Samsul Bahri.





Lappung Media Network